Senin, 30 Oktober 2017

Lembaga Keuangan Non-Bank

Lembaga Keuangan Non-Bank
Semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan.

Tujuan Lembaga Keuangan Non-Bank
Tujuan Pendirian LKBB. Lembaga Keuangan Bukan Bank mulai banyak berdiri sejak tahun 1972 di Indonesia. untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta memberikan modal terhadap perusahaan-perusahaan, terutama pengusaha kecil.

Fungsi Lembaga Keuangan Non-Bank
  1. Memberikan memberikan bantuan modal dalam bentuk kredit agar masyarakat tidak terjerat hutang yang memiliki bunga sangat tinggi dari pihak rentenir.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.
  3. Untuk memperlancar pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan.
Kegiatan usaha Lembaga Keuangan Non-Bank
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
  2. Menyediakan fasilitas kredit baik jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan milik pemerintah maupun milik swasta.
  3. Sebagai perantara bagi perusahaan perusahaan yang ada di indonesia serta sebagai badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit untuk mendapatkan kredit baik didalam negeri maupun diluar negeri.
  4. Melakukan penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar modal.
  5. Melakukan kegiatan usaha lain dibidang keuangan setelah mendapat persetujuan dari menteri keunagan.
  6. Sebagai perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli khususnya dibidang keuangan.
Jenis-jenis lembaga keuangan non-bank 

Perum Pegadaian
Pegadaian adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman pada nasabah dengan jaminan barang atau surat berharga.

Perusahaan Asuransi
Asuransi merupakan sebuah perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk merundingkan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (pihak pemberi asuransi) setelah tertanggung sepakat dengan pembayaran sejumlah uang yang disebut dengan premi.

Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang dilakukan jenis koperasi ini yaitu melakukan penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan anggotanya.

Pasar Modal
Tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara para pencari dana (emilen) dengan para penanam modal (investor). Pasar modal atau bursa efek yang ada di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).

Perusahaan Sewa Guna Usaha
ermasuk perusahaan yang multifinance. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan oleh nasabah,dengan sistem kontrak sewa yang dikombinasikan dengan pembelian secara angsuran.

Modal Pensiun
Lembaga yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat dimasa tuanya (pensiun) maupun akibat kecelakaan atau peristiwa tak terduga (termasuk PHK). Dana pensiun tidak hanya untuk PNS, anggota ABRI dan sebagainya, tapi juga untuk karyawan perusahaan swasta dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar